UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan [JDIH BPK RI]
Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.